KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Level 3 dan 4.
Data yang didapatkan Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data nama penerima bantuan subsidi gaji ini dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
Kemnaker masih melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan.
Namun, proses pencairannya akan dilakukan satu kali sehingga langsung menerima Rp1 juta.
Kemnaker memastikan bahwa BSU Rp1 juta diberikan untuk mencegah terjadinya PHK. Adapun syarat dan ketentuan penerima BSU Rp1 juta diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Berikut syarat menjadi penerima BSU:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: 6 Drakor yang Dibintangi oleh DO EXO, Penggemar EXO Wajib Nonton
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga Juni 2021.
- Pekerja/buruh yang belum menerima bantuan lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Anak Penyandang Diabetes Tipe 1 Bisa Hidup Normal, IDAI Beri Catatan Ini