Awas Terjerat Pinjol, Ini 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal 2021, Salah Satunya Mengakses Data Ponsel Nasabah

- 1 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi, pinjol
Ilustrasi, pinjol /pixabay/ geralt

KABAR JOGLOSEMAR - Pinjaman online atau pinjol kian marak di tengah masyarakat. Bukannya menjadi solusi tapi malah banyak terjerat pinjol ilegal bahkan sampai bunuh diri.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap tawaran pinjol yang terkesan menggiurkan. Di tengah pandemi tentu banyak orang yang membutuhkan uang dan kemudian memilih ke pinjaman online.

Tidak hanya perseorangan, pelaku UMKM pun melirik jasa pinjaman online karena ingin mendapatkan pembiayaan untuk tambahan modal usahanya.

Baca Juga: Postingan Member BTS Ucapkan Selamat Ulang Tahun Jungkook

Kebanyakan, pinjol ilegal memang tidak memiliki persyaratan rumit seperti di bank-bank BUMN atau swasta namun hal itu justru mencurigakan.

Pinjol terkesan mudah mengucurkan dana kepada nasabah tapi dalam menagih tidak kenal ampun hinga menebar teror dan mempermalukan nasabah.

Oleh karena itu, kenali 8 ciri-ciri pinjol ilegal yang banyak muncul di tahun 2021 ini:

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 2 September 2021, Raiden Shogun Segera Hadir di Dunia Teyvat!

 

1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tidak dibawah pengawasan OJK.

2. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi

3. Nasabah atau peminjam dikenakan biaya atau denda yang sangat besar jika terlambat.

4. Perhitungan denda keterlambatan tidak transparan

5. Tidak tunduk pada peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia

6. Tidak ada pengalaman dan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 2 September 2021 Besok: Ratusan Mora, Primogems, Hero's Wit

7. Alamat atau lokasi kantornya tidak jelas atau bahkan ditutupi

8. Tidak memiliki sistem pelayanan yang baik dalam menghadapi pengaduan

9. Mengakses data pribadi dan kontak dari ponsel nasabah

Untuk mencegah agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online alias pinjol mulai diambil langkah tegas oleh pemerintah.

Salah satunya dengan menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso.

Baca Juga: Uji Coba! Ini Syarat Masuk Mal di Yogyakarta Selama PPKM Sampai 6 September 2021

Ada juga Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri).

Hingga saat ini, lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi.

Masyarakat harus jeli dalam memilih jasa pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau utang. Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 September 2021 dari Sagittarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Selain itu, pastikan lembaga pinjol tergabung dalam asosiasi fintech resmi. Antara lain seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id)

Ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Terus waspada terhadap maraknya pinjol, kenali ciri-cirinya untuk bisa membedakan pinjaman online yang resmi dan ilegal.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x