Awas Terjerat Pinjol, Ini 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal 2021, Salah Satunya Mengakses Data Ponsel Nasabah

- 1 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi, pinjol
Ilustrasi, pinjol /pixabay/ geralt

1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tidak dibawah pengawasan OJK.

2. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi

3. Nasabah atau peminjam dikenakan biaya atau denda yang sangat besar jika terlambat.

4. Perhitungan denda keterlambatan tidak transparan

5. Tidak tunduk pada peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia

6. Tidak ada pengalaman dan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 2 September 2021 Besok: Ratusan Mora, Primogems, Hero's Wit

7. Alamat atau lokasi kantornya tidak jelas atau bahkan ditutupi

8. Tidak memiliki sistem pelayanan yang baik dalam menghadapi pengaduan

9. Mengakses data pribadi dan kontak dari ponsel nasabah

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x