KABAR JOGLOSEMAR - BSU Guru Honorer dan non PNS akan kembali disalurkan pada bulan September 2021.
BSU yang diberikan sebesar Rp1,8 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang memenuhi syarat.
Diantaranya adalah Guru Honorer dan non PNS harus terdaftar aktif di sistem Dapodik atau PDDIKTI per 30 Juni 2021.
Baca Juga: 4 Cara Ampuh Atasi Sesak Nafas
Lalu, apa saja syarat untuk bisa dapat BSU Guru Honorer dan non PNS?
Dikutip dari laman Kemendikbud oleh Kabar Joglosemar, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.
Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS