BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September 2021, Juga Untuk Guru Non PNS, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 31 Agustus 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Selain Is It Me? Ini 7 Lagu Solo Baekhyun EXO yang Bagus dan Enak Didengar

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: mBulak Wilkel Pleret Bantul, Destinasi Wisata Baru yang Tengah Viral

Selain syarat di atas, para guru juga harus memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BSU.

 Untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak bisa dicek melalui HP di laman yang sudah disediakan.

Lalu, bagaimana cara dapat BSU guru honorer dan guru Non PNS Rp1,8 juta, simak cara berikut:

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah