BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Cair September 2021! Cek Cara Dapat di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 31 Agustus 2021, 07:51 WIB
BSU guru honorer dan Non PNS
BSU guru honorer dan Non PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah atau BSU guru honorer dan guru non PNS akan kembali cair bulan September 2021.

Pencairan tersebut dilakukan oleh Kemendikbud untuk guru yang memenuhi syarat dan terdaftar di sistem Dapodik.

 

BSU guru honorer dan Non PNS ini merupakan bentuka bantuan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pengajar di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: 4 Cara Ampuh Atasi Sesak Nafas

Sebelumnya, para guru tersebut harus sudah terdaftar sebagai penerima BSU guru. Untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak bisa dicek melalui HP di laman yang sudah disediakan.

 

Lalu, bagaimana cara dapat BSU guru honorer dan guru Non PNS Rp1,8 juta, simak cara berikut:

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: 5 Manfaat Bangun Pagi Menurut Islam, Didoakan Malaikat

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021.

Pasalnya, pemerintah hanya memberikan bantuan BSU guru honorer dan non PNS kepada orang yang memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: 6 Gaya Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW yang Patut Ditiru!

Dikutip dari laman Kemendikbud oleh Kabar Joglosemar, berikut golongan penerima atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Trending #WeStandForAryaManda, Netizen Beri Pembelaan untuk Amanda Manopo dan Arya Saloka

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Demikianlah cara untuk mengetahui status penerima BSU guru honorer dan non PNS jika ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta yang cair mulai September 2021.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x