1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Baca Juga: Trending #WeStandForAryaManda, Netizen Beri Pembelaan untuk Amanda Manopo dan Arya Saloka
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Demikianlah cara untuk mengetahui status penerima BSU guru honorer dan non PNS jika ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta yang cair mulai September 2021.***