KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah atau BSU guru honorer dan guru non PNS akan kembali cair bulan September 2021.
Pencairan tersebut dilakukan oleh Kemendikbud untuk guru yang memenuhi syarat dan terdaftar di sistem Dapodik.
BSU guru honorer dan Non PNS ini merupakan bentuka bantuan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pengajar di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: 4 Cara Ampuh Atasi Sesak Nafas
Sebelumnya, para guru tersebut harus sudah terdaftar sebagai penerima BSU guru. Untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak bisa dicek melalui HP di laman yang sudah disediakan.
Lalu, bagaimana cara dapat BSU guru honorer dan guru Non PNS Rp1,8 juta, simak cara berikut:
1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC