Baca Juga: Hari Terakhir Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Klik Link Berikut Ini
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapatkan BSU 2021 tahap 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan NIK dan KTP
- Pekerja/buruh penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Reservasi Online, Bisa Pilih Tempat dan Waktu Untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id
Data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan sebagai cara mendaftar BLT subsidi gaji kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftarnya:
- Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Registrasi data diri
- Isi formulir yang diberikan
- Peserta akan mendapatkan PIN yang dikirim ke email dan SMS yang terdaftar.
Baca Juga: Asyik Masih Ada Bansos Hingga BLT UMKM yang Cair Selama PPKM, Cek di Sini Daftarnya
Nantinya subsidi gaji akan disalurkan kepada 8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Besaran subsidi yang diterima sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja sekaligus sebesar Rp1 juta melalui transfer bank. ***