Hari Terakhir Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Klik Link Berikut Ini

- 4 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Surakarta dibuka sampai 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Surakarta dibuka sampai 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Segera daftar BPUM 2021 Kota Surakarta, Jawa Tengah melalui link resmi dengan melengkapi syarat yang diperlukan sebagai penerima bantuanM Rp 1,2 juta.

Bantuan BLT UMKM Kota Surakarta yang daftar melalui pengajuan BPUM 2021 diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro sebagai modal usaha di tengah pandemi dan masa PPKM yang masih diperpanjang.

Bantuan ini merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM merupakan program yang diluncurkan pemerintah melalui melalui Kemenkop UKM.

Baca Juga: Reservasi Online, Bisa Pilih Tempat dan Waktu Untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

Setiap pelaku usaha yang berdomisili di Kota Surakarta, cukup daftar menjadi penerima BPUM 2021 secara online melalui pemerintah daerah setempat.

Sebelum daftar di website yaitu dataumkm.slemankab.go.id penuhi dulu syarat-syarat berikut.

Berikut ini syarat daftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:
1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrian Lewat Reservasi Online BRI untuk Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta

Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
3. Isi keterangan tempat usaha
4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x