Besok Hari Terakhir Daftar BPUM 2021 Sleman, Klik Link Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 4 Agustus 2021, 06:21 WIB
Link faftar BPUM 2021 Sleman ditutup besok 5 Agustus 2021, pastikan segera daftar di link resmi
Link faftar BPUM 2021 Sleman ditutup besok 5 Agustus 2021, pastikan segera daftar di link resmi /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 Kabupaten Sleman akan dibuka sampai besok Kamis, 5 Agustus 2021.

Pastikan pelakuusaha yang ingin dapat bantuan Rp1,2 juta untuk daftar BPUM 2021 Sleman secara online melalui HP.

Proses pendaftaran BPUM 2021 untuk masyarakat Kabupaten Sleman dilakukan secara online melalui link resmi dataumkm.slemankab.go.id/bpum dan juga offline dengan datang ke kantor kelurahan untuk mengumpulkan berkas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Agustus 2021: Elsa dan Ricky Jadi Buronan, Aldebaran Turunkan Anak Buah

Perlu diketahui bahwa pendaftaran program bantuan Kabupaten Sleman ini telah memasuki gelombang 4.

Bantuan ini merupakan salah satu bansos dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemenkop UKM kepada para pelaku usaha yang terdapak akibat Covid-19 dan pemberlakuan PPKM.

Namun sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui link dataumkm.slemankab.go.id/bpum, pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki e-KTP
4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Punya Akun Prakerja Tapi Belum Pernah Lolos Seleksi? Update Data Diri Agar Lancar Daftar Gelombang 18

Setelah dipastikan memenuhi syarat tersebut, lanjutkan ke proses pengisisan formulir pendaftaran secara online BPUM 2021 Sleman melalui laman Dinkop UKM Kabupaten Sleman:
1. Buka laman dataumkm.slemankab.go.id/bpum di browser
2. Isi dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran online
3. Isi dan cetak formular pendaftaran
4. Lampirkan dokumen yang diperlukan
5. Kumpulkan berkas ke Kantor Kelurahan

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x