Bantuan Subsidi Upah 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Simak 6 Syarat Berikut Ini

- 4 Agustus 2021, 08:11 WIB
Ilustrasi BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair untuk pekerja yang memenuhi 6 syarat
Ilustrasi BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair untuk pekerja yang memenuhi 6 syarat /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Berita gembira bagi para pekerja. Pasalnya pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini bakal menyasar pada 8,7 juta pekerja/buruh yang berada di zona PPKM Level 4 dan 3.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, besaran dan BSU 2021 senilai Rp500 ribu per bulan, yang nantinya akan disalurkan sekaligus menjadi Rp1 juta.

Bantuan untuk pekerja ini masih belum disalurkan, namun saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan secara bertahap data pekerja/buruh calon penerima BSU 2021 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pelaksana teknis.

Baca Juga: Segera Buka prakerja.go.id untuk ‘Update’ Data Diri Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sudah menyerahkan 1 juta data peserta penerima BSU 2021 tahap 1 (pertama) pada Jumat, 30 Juli 2021 dan telah siap menerima penyaluran BSU 2021 tahap pertama dari Kemnaker.

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ujar Anggoro dalam keterangannya dikutip pada 1 Agustus 2021.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, 1 juta data peserta BSU 2021 tahap 1 yang diterima Kemnaker dari BPJAMSOSTEK akan diperiksa untuk menghindari duplikasi.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU 2021 tersebut akan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuian format dan menghindari duplikasi data," kata Ida Fauziyah dikutip dari situs Kemnaker pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Hari Terakhir Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Klik Link Berikut Ini

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapatkan BSU 2021 tahap 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. WNI dibuktikan dengan NIK dan KTP
  2. Pekerja/buruh penerima upah
  3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
  5. Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
  6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Reservasi Online, Bisa Pilih Tempat dan Waktu Untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

Data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan sebagai cara mendaftar BLT subsidi gaji kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftarnya:

  1. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Registrasi data diri
  3. Isi formulir yang diberikan
  4. Peserta akan mendapatkan PIN yang dikirim ke email dan SMS yang terdaftar.

Baca Juga: Asyik Masih Ada Bansos Hingga BLT UMKM yang Cair Selama PPKM, Cek di Sini Daftarnya

Nantinya subsidi gaji akan disalurkan kepada 8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Besaran subsidi yang diterima sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja sekaligus sebesar Rp1 juta melalui transfer bank. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x