KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini diberikan bagi pekerja yang terdampak PPKM Level 4.
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan untuk mencegah PHK di masa pandemi Covid-19. Adapun sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), real estate, aneka industri, dan properti.
Ada sedikit perbedaan syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021, yakni besaran bantuan dan kriteria penerimanya.
BSU atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan selama dua bulan, masing-masing Rp500 ribu. Namun, proses pencairannya akan dilakukan satu kali, sehingga bantuan yang diterima Rp1 juta.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Bantuan yang diberikan saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan. BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kapan cair?
Kemnaker belum mengumumkan lagi kapan bantuan Rp1 juta itu disalurkan. Pasalnya, masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Juli 2021: Bukti Baru Buat Mama Sarah Terpaksa Jujur, Barang Elsa Ditemukan
Pekerja atau karyawan dapat mencermati syarat maupun ketentuan penerima BSU Rp1 juta. Ini rinciannya: