BSU Rp1 Juta Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Cek Namamu di Sini

- 31 Juli 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi BSU untuk pekerja dengan gaji Rp3,5 juta
Ilustrasi BSU untuk pekerja dengan gaji Rp3,5 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP

- Karyawan berada di zona PPKM 4

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

- Terdaftar sebagai penerima upah

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Memiliki rekening aktif

- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

Baca Juga: Indonesia Tidak Melakukan Lockdown, Ini Alasan Presiden Jokowi

BSU ini ditargetkan akan diberikan kepada 8 juta pekerja demi mencegah terjadinya PKH di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x