"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id.
Para pekerja yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima BSU dapat mengecek lewat laman resmi kemnaker.go.id. Apabila sudah punya akun Kemnaker bisa langsung login di kemnaker.go.id.
Jika belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman tersebut klik ‘Daftar’. Apabila terdaftar sebagai penerima BSU maka bantuan Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening pekerja.