KABAR JOGLOSEMAR – Simak cara daftar online BPUM tahap 3 yang dibuka sampai bulan Agustus 2021, lengkap dengan link dan syarat pendaftaran BLT UMKM bagi pelaku usaha.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran online BPUM tahap 3 ini akan ditutup tangggal 5 Agustus 2021. Untuk mendapatkan BLT UMKM, segera daftar melalui link website resmi yang tersedia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah masih menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Beberapa daerah masih membuka usulan penerima pelaku usaha mikro dan membuka daftar online BPUM tahap 3, salah satunya ialah kota Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Dianggarkan Rp 22,6 Miliar Danais untuk Penanganan COVID-19 di 392 Desa di DIY
Dilansir Kabar Joglosemar dari laman DINKOPUKM, Pemerintah Kota Surakarta mengusulkan sejumlah pelaku usaha agar bisa menjadi penerima bantuan BPUM tahap 3. Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap 3.
Link pendaftaran online calon penerima bantuan untuk warga Surakarta hanya dibuka dari 29 Juli hingga 4 Agustus 2021. Pastikan segera mendaftar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BPUM Rp 1,2 Juta kepadaa Pelaku Usaha Mikro