KABAR JOGLOSEMAR - Berikut syarat dan ketentuan penerima BLT Dana Desa untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19. BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan yang disalurkan setiap bulannya.
Bantuan ini merukapan bagian dari program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Setiap bulannya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu.
Kendati begitu, penyaluran BLT Dana Desa juga bisa dirapel 3 bulan. Sehingga bantuan yang diterima menjadi Rp900 ribu.
Baca Juga: BPUM Tahap 2 Cair, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id Sekarang
Syarat bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah Warga Negara Indonesia, punya KTP, tergolong keluarga miskin sesuai data Pemerintah Desa.
Syarat penerima BLT Dana Desa adalah bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti PKH, BST, dan BPNT.
Penerima BLT Dana Desa tidak boleh warga miskin yang sudah tercatat sebagai penerima BLT UMKM. Ada pula anggota keluarga yang sakit berbulan-bulan dan membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: 7 Item Lifesteal ML yang Wajib Dipahami, Jangan Salah Beli Item Mobile Legends
Calon penerima BLT Dana Desa dapat mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak secara online lewat link sid.kemendesa.go.id.