KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 8 juta karyawan akan menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut akan ditransfer ke rekening karyawan sebesar Rp1 juta.
Kapan tepatnya BLT Subsidi Gaji akan cair? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan seperti berikut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau yang biasa disebut BSU Subsidi Gaji karyawan ini sedang dibahas dan digodok kebijakannya.
Secepatnya, BSU Subsidi Gaji karyawan ini diharapkan segera cair untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat selama PPKM Level 4 diberlakukan sehingga roda perekonomian terus berjalan.
Untuk mengetahui informasi kepastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair, bisa pantau melalui beberapa kanal resmi berikut ini:
1. Laman resmi dan sosial media BPJS Ketenagakerjaan
2. Laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
3. Sosial media Kemnaker di @KemnakerRI
Kemnaker dan juga Menkeu Sri Mulyani menyebut bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini ke 8 juta karyawan.
Jumlah tersebut ini masih bisa berubah setelah diputuskan kebijakannya secara jelas berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu Cair Juli 2021, Buka link cekbansos.kemensos.go.id Lalu Masukkan Data Ini
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida pada 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Kemnaker.
Apa saja syarat untuk dapat bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini? Berikut selengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Bisa Rp900 Ribu, Simak Syarat Agar Bantuan Lekas Cair
5. peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah
7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain
Baca Juga: BPUM Tahap 2 Cair, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id Sekarang
- industri barang konsumsi,
- perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan),
- transportasi,
- aneka industri,
- properti dan real estate
Demikian informasi tentang kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 8 juta karyawan yang siap ditransfer ke rekening pekerja dan syarat terbaru untuk dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.***