BSU Kemnaker Rp1 Juta Akan Cair, Pastikan Nomor Rekening Aktif Untuk Terima Subsidi Gaji

- 26 Juli 2021, 23:39 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker akan kembali disalurkan ke Rekening Aktif pekerja sebesar Rp1 juta.

Pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BSU sebesar Rp500 ribu per bulan yang diberikan 2 bulan sekaligus sehingga nominal yang didapat total Rp1 juta.

Oleh karena itu, pastikan pekerja memiliki nomor Rekening Aktif agar tidak terjadi gagal transfer.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN Hingga Desember 2021 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Ada syarat khusus untuk BSU Rp1 juta kali ini karena diperuntukkan untuk pekerja yang berada di zona PPKM Level 4.

Pekerja pada zona tersebut dan pada sektor tertentu terpaksa tutup atau tidak bisa beroperasi.

Selain itu, hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima BSU.

Baca Juga: Akses Gagal Ke Eform BRI, Cek Penerima BPUM di Laman banpresbpum.id Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, BSU ini bisa meringankan beban ekonomi pekerja di masa pandemi Covid-19.

"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Beikut ini adalah syarat dan kriteria pekerja penerima BSU Rp500 ribu:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah

Baca Juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM

- Batasan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menyesuaikan UMK daerah

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Memiliki rekening aktif

- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4

Baca Juga: DIY Miliki 51 Shelter Berkapasitas 2.431 Orang untuk Isolasi Mandiri

Jika syarat di atas sudah dipenuhi maka pekerja dapat cek secara online daftar penerima BSU Rp500 ribu di kemnaker.go.id.

Jangan sampai keliru, ini cara mengecek lewat kemnaker.go.id.

1. Login ke kemnaker.go.id

2. Pilih 'Masuk'

3. Masukan data No KTP/No HP/email

4. Ketik 'password'

5. Klik 'Masuk sekarang'

Baca Juga: 8 Juta Pekerja Akan Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini 6 Syarat yang Harus Diketahui

Khusus untuk pekerja yang belum memiliki akun maka bisa melakukan pendaftaran di kemnaker.go.id.

Pilih ‘Daftar’ lalu ikuti beberapa tahapan untuk proses pendaftaran akun Kemnaker untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah