Hanya Lewat 2 Link, Ini Tanda Anda Terdaftar Jadi Penerima BPUM Rp1,2 Juta

- 23 Juli 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi mendapat bantuan BPUM Rp1, 2 juta
Ilustrasi mendapat bantuan BPUM Rp1, 2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Penerima BLT UMKM tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pelaku UMKM juga harus mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Selain terdaftar pada link resmi, bank penyalur BPUM akan menghubungi pelaku UMKM yang masuk dalam daftar penerima bantuan Rp1,2 juta. Proses pencairannya cukup mudah, hanya perlu datang ke bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan KTP. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x