Penerima BLT UMKM tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pelaku UMKM juga harus mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Selain terdaftar pada link resmi, bank penyalur BPUM akan menghubungi pelaku UMKM yang masuk dalam daftar penerima bantuan Rp1,2 juta. Proses pencairannya cukup mudah, hanya perlu datang ke bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan KTP. ***