KABAR JOGLOSEMAR – Pandemi yang terus berlangsung membuat Pemerintah masih terus memberikan bansos, salah satunya BPUM UMKM Tahap 3 di tahun 2021.
Sesuai namanya, bansos tersebut ditujukan untuk para pemilik UMKM dengan tujuan dana bansos dapat digunakan untuk modal usaha.
Adapun nominal bansos BPUM UMKM Tahap 3 tersebut adalah Rp1,2 juta per bulan.
Bantuan BPUM/BLT UMKM Tahap 3 ini sudah bisa dicairkan mulai Senin, 19 Juli 2021 di BRI unit kerja atau cabang setempat untuk pelaku UKM yang terdaftar di Eform BRI.
Cek di link eform.bri.co.id, berikut tata caranya:
1.Buka laman eform.bri.co.id;
2.Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3.Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;