Hanya Lewat 2 Link, Ini Tanda Anda Terdaftar Jadi Penerima BPUM Rp1,2 Juta

- 23 Juli 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi mendapat bantuan BPUM Rp1, 2 juta
Ilustrasi mendapat bantuan BPUM Rp1, 2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta pelaku usaha. Pelaku usaha UMKM dapat memastikan terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Link resmi yang digunakan adalah eform.bri.co.id (BRI) dan banpresbpum.id (BNI). Anda bisa mengecek dari eform BRI dahulu, jika tidak terdaftar bisa mengecek lewat banpresbpum.id dan sebaliknya.

Sebelumnya, bantuan sudah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha. Kemudian, dilanjutkan kembali untuk 3 juta pelaku usaha. Pasalnya, Pemerintah menyasar 12,8 juta pelaku usaha yang mendapatkan bantuan modal.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 23 Juli 2021: Elsa Panik Sumarno Sadar, Nino Tanyakan Sampel Darah untuk Tes DNA

Berikut cara mengecek penerima BPUM Rp1,2 juta lewat link resmi bank penyalur:

Pertama lewat eform.bri.co.id

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

Perhatikan baik-baik, apabila NIK tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan muncul kolom merah dengan keterangan "Nomor eKTP (NIK) tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Ada Sasaeng, Penggemar Tuntut Winwin WayV Dapat Perlindungan Lebih

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan maka akan ada keterangan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP" pada kolom berwarna hijau. 

Kedua lewat banpresbpum.id

- Buka laman banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP

- Klik Cari

Hanya bermodalkan NIK KTP dan handphone dapat mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan tunai Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu Dicairkan 2 Bulan Sekaligus, Cek Syarat yang Berlaku

Penerima BLT UMKM tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pelaku UMKM juga harus mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Selain terdaftar pada link resmi, bank penyalur BPUM akan menghubungi pelaku UMKM yang masuk dalam daftar penerima bantuan Rp1,2 juta. Proses pencairannya cukup mudah, hanya perlu datang ke bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan KTP. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x