Syarat Pekerja yang Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id

- 23 Juli 2021, 07:16 WIB
Cara cek BLT Subsidi Gaji 2021 di kemnaker.go.id
Cara cek BLT Subsidi Gaji 2021 di kemnaker.go.id /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu. 

Pemerintah kembali akan mengucurkan dana yang dialokasikan untuk subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Terdapat perbedaan syarat dengan BLT BPJS Subsidi Gaji, syarat yang ditentukan kali ini bukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Viral Sekelompok Remaja Kumpul Saat PPKM hingga Ditandai Akun Kemenkomarves: Kami Selalu Memantau

Besaran subsidi gaji yang akan diberikan adalah sebesar Rp500 ribu per bulan dan akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus sehingga total pekerja akan mendapat Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa data pekerja yang dapat BLT subsidi gaji Rp500 ribu didapat dari data BPJS Ketenagakerjaan.

 

Melalui data tersebut sekitar 8 juta pekerja akan menerima subsidi gaji dengan anggaran yang disiapkan pemerintah kurang lebih Rp8 triliun.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 23 Juli 2021, Klaim Kode GI Sekarang Dapatkan Primogems Gratis!

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

 

Selain itu, sudah ditetapkan bahwa pekerja yang mendapat subsidi gaji kali ini adalah pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.

Syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:

Baca Juga: Masyarakat Putus Kuliah Bisa Lanjutkan Studi Lewat Jalur RPL, Ini Caranya

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki NIK KTP

3. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

5. Memiliki rekening aktif

6. Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

7. Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan bahwa penerima bantuan subsidi upah ini adalah pekerja terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.

Baca Juga: Nama Baik UI Disebut Terlanjur Tercoreng, Fadli Zon Singgung Kabar Mundurnya Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris

“Sehingga ini yang menjadi target bantuan subsidi upah pekejra yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” ungkap Sri Mulyani pada Rabu, 21 Juli 2021 dikutip dari Antara.

Pekerja bisa memastikan apakah namanya masuk ke daftar penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa dilakukan secara online di laman kemnaker.go.id dengan mendaftar akun terlebih dahulu.

Langkah dan cara untuk cek daftar nama penerima BLT subsidi gaji

  1. Buka laman kemnaker.go.id
  2. Selanjutnya, klik 'Daftar'
  3. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang'
  4. Setelah masuk lalu lakukan isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik 'Daftar Sekarang'
  6. Setelah melakukan pendaftaran kemudian cek kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun.

Baca Juga: Ini Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Cek Daftar Nama Desa Lewat sid.kemendesa.go.id

Pastikan syarat sebagai penerima BLT subsidi gaji terpenuhi dan cek nama penerima bantuan di laman kemnaker.go.id. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x