Hore! Ada BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu untuk Pekerja di Sektor Non Kritikal, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Berbeda dari BLT Subsidi Gaji sebelumnya, bantuan yang diberikan ini Rp500 ribu untuk setiap pekerja selama 2 bulan. Sehingga total bantuan yang didapatkan Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu ini mengambil data BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya diberikan kepada 8 juta pekerja.

Baca Juga: Cek Info Kartu Prakerja Gelombang 18, Segara Dibuka! Ini Syaratnya Agar Lolos Dapatkan Rp3,55 Juta

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkpa Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Lantas siapa penerima BLT Subsidi Gaji?

Penerimanya adalah para pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industr barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.

Syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji masih sama seperti sebelumnya, yakni:

- Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x