Masyarakat Putus Kuliah Bisa Lanjutkan Studi Lewat Jalur RPL, Ini Caranya

- 22 Juli 2021, 18:49 WIB
Masyarakat yang putus kuliah karena bekerja bisa melanjutkan studi melalui RPL
Masyarakat yang putus kuliah karena bekerja bisa melanjutkan studi melalui RPL /Pixabay/LeeJeongSoo

KABAR JOGLOSEMAR - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan untuk masyarakat putus kuliah karena bekerja untuk melanjutkan pendidikannya.

Mereka yang sempat putus kuliah diberi kesempatan untuk melanjutkan lagi pendidikannya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa (Belmawa) Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Aris Junaidi.

"Melalui program bantuan pemerintah penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), masyarakat yang putus kuliah karena harus bekerja dapat kembali melanjutkan studinya," ujar Aris seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Nama Baik UI Disebut Terlanjur Tercoreng, Fadli Zon Singgung Kabar Mundurnya Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris

RPL sendiri adalah sebuah pengakuan atas capaian pembelajaran individu yang diperoleh melalui pendidikan formal, non formal, informal, dan atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

"Nanti semua yang sudah dicapai dari berbagai jenis pendidikan itu akan diakui masuk dalam pendidikan yang mendapat pengakuan berupa Ijazah,” kata Aris.

Nantinya, seseorang yang sempat putus kuliah atau tidak sempat menyelesaikan studi bisa kembali melanjutkan pendidikan.

Program ini menyasar untuk masyarakat tingkat diploma, sarjana dan magister dan sudah bekerja.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x