Info Terbaru BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Untuk Pekerja, Cek Syarat Penerima dan Pencairan

- 22 Juli 2021, 06:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal BLT Subsidi Gaji
Menaker Ida Fauziyah soal BLT Subsidi Gaji /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan informasi terbaru tentang BLT Subsidi Gaji jika sudah ada kepastian tanggal pencairan.

Menurut kabar baik yang beredar, pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta patut lega karena BLT Subsidi Gaji akan cair pada 2021 ini.

Pekerja harus memastikan apakah dirinya memenuhi syarat untuk menerima Subsidi Gaji tersebut.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPUM 2021 Tanpa Antre, Ambil Nomor Antrian Online dengan Reservasi di eform.bri.co.id

Di masa pandemi dan PPKM, Subsidi Gaji menjadi harapan pekerja dengan upah rendah untuk dapat bertahan hidup.

Pemerintah dalam hal ini Kemnaker sedang melakukan pembahasan mendalan tentang pencairan BLT Subsidi Gaji.

Sebagai persiapan, simak tentang syarat yang harus dimiliki pekerja jika ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Nama Tidak Ada di Daftar Penerima BPUM Tahap 3 Situs eform.bri.co.id? Coba Cek di banpresbpum.id

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x