KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan kepada para pekerja. Namun kriteria penerima bantuan ini adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, bukan pekerja yang di-PHK. Sedangkan besaran BLT Subsidi Gaji ini juga berbeda dari sebelumnya, yakni Rp500 ribu per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu ini mengambil data BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 8 juta pekerja.
Baca Juga: Kemensos Salurkan 2.010 Ton Beras kepada Pekerja Informal
“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.
Pemerintah menyediakan anggaran untuk dua bulan. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta. Selain itu bantuan tersebut disalurkan dua bulan sekaligus.
Adapun penerima BSU 2021 adalah para pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.
Simak syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta: