Hore! Ada BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu untuk Pekerja di Sektor Non Kritikal, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Memiliki NIK KTP

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Nino Yakin Papa Surya Sembunyikan Rahasia, Elsa Ketahuan Temui Sumarno

- Memiliki rekening aktif

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima BLT Subsidi Gaji dua bulan sekaligus. Sehingga Rp1 juta langsung didapatkan para pekerja.

“Rp 500 ribu akan diberikan 2 bulan sekaligus,” imbuh Menaker Ida.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan, bahwa pekerja yag menerima bantuan ini terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPUM 2021 Tanpa Antre, Ambil Nomor Antrian Online dengan Reservasi di eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x