KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memutuskan bahwa PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 4. Rupanya PPKM level 4 menjadi trending di Twitter pada hari ini, 21 Juli 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Aturan PPKM Level 4 tersebut tertuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Doa Bersama Secara Virtual untuk Kesembuhan Mamanya, Amanda Manopo: Usaha Udah Tinggal Doa
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Sehingga kasus positif Covid-19 diharapkan bisa berkurang.
Berbagai daerah utama Jawa dan Bali diberlakukan PPKM level 4 tetapi ada yang level di bawahnya.
Ada beberapa Kabupaten/Kota yang masuk level 4 dan level 3. Misalnya, di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada Kabupaten yang masuk kriteria level 3 hanya Gunungkidul dan Kulon Progo.
Sedangkan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul masuk kriteria level 4. Aturan yang berlaku tidak jauh berbeda dari PPKM Darurat yang berlangsung pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Namun, soal penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 ini menjadi perbincangan netizen di media sosial, salah satunya Twitter.