Cara Mencairkan BPUM 2021 Tanpa Antre, Ambil Nomor Antrian Online dengan Reservasi di eform.bri.co.id

- 21 Juli 2021, 23:44 WIB
ILUSTRASI: Reservasi pencairan BPUM 2021 Tahap 3
ILUSTRASI: Reservasi pencairan BPUM 2021 Tahap 3 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Penerima BPUM 2021 Tahap 3 bisa melakukan pencairan dana Bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta tanpa antre di bank penyalur dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian online.

Pelaku usaha mikro sebagai penerima bantuan bisa login ke eform.bri.co.id kemudian mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan pada artikel berikut.

Sebelum reservasi nomor antrian online, pelaku UMKM harus memastikan dulu bahwa namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Nama Tidak Ada di Daftar Penerima BPUM Tahap 3 Situs eform.bri.co.id? Coba Cek di banpresbpum.id

 

Setelah itu, lakukan reservasi agar saat pencairan nanti penerima Bantuan UMKM tidak terjebak dalam antrian panjang.

Hal ini sebagai solusi yang disediakan bank penyalur agar bisa menghindari kerumuman saat pelaku UMKM datang untuk mencairkan bantuan.

Di masa protokol kesehatan harus diteggakkan, pada pencairan Tahap 3 ini pelaku usaha mikro dapat melakukan reservasi bantuan agar tidak terjadi kerumuman.

Baca Juga: 5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi Dapat Bantuan dari Kemensos Total Rp 7 Triliun Lebih

Simak cara untuk melakukan pencairan dan reservasi pencairan bantuan sebesar Rp1,2 juta? Berikut caranya cek dan reservasi di e-form bri umkm 2021:

1. Login di laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry

4. Penerima BPUM akan masuk ke halaman reservasi

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Cek Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id untuk Bantuan Rp1,2 Juta

5. Lalu pilih provinsi

6. Pilih kota/kabupaten

7. Pilih unit kerja atau kantor pencairan

8. Lalu pilih jadwal yang masih dibuka untuk pencairan BPUM 2021. Pada jadwal ini juga tertera jumlah antrian

Baca Juga: Buka Link Ini untuk Cek Penerima BLT UMKM yang Mulai Disalurkan Juli, Hanya untuk 3 Juta Penerima

9. Apabila tanggal pencairan sudah tidak bisa dipilih, maka nasabah BPUM telah terpenuhi, dan sebaiknya pilih tanggal lainnya yang tersedia

10. Tulis Kode verifikasi di kolom kosong yang tersedia

11. Klik proses reservasi

12. Setelah itu Anda akan mendapatkan reservasi dan nomor referensi, langsung catat atau sreen shoot nomor referensi tersebut.

13. Apabila ingin membatalkan reservasi, maka gunakan nomor referensi yang sudah didapatkan sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Usaha Mikro Informal Dapat Insentif Rp 1,2 Juta

Setelah melakukan reservasi dan mendapat nomor antrean maka Anda bisa mencatat atau di-Screenshoot agar tidak lupa.

Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, buku tabungan, dan juga ATM jika sudah memiliki.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x