- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB
- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Beredar Video Kadinkes Banten Kabur Saat Ditanya Soal Dugaan Korupsi Masker
Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi formulir berikut ini sebagai calon penerima BPUM Rp1,2 juta:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang Usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB
- Nomor telepon yang dapat dihubungi