Belum Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Berikut Penyebab Hingga Cara Mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM

- 4 Juni 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Beredar Video Kadinkes Banten Kabur Saat Ditanya Soal Dugaan Korupsi Masker

Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi formulir berikut ini sebagai calon penerima BPUM Rp1,2 juta:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang Usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB

- Nomor telepon yang dapat dihubungi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x