Belum Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Berikut Penyebab Hingga Cara Mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM

- 4 Juni 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Jika NIK belum terdaftar salah satu kemungkinan penyebabnya adalah belum mengajukan ke lembaga pengusul BPUM 2021.

Penerima BPUM hanya bisa diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM, yakni Dinas Koperasi dan UKM.

“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Baca Juga: 8 Drama Korea yang Tayang Perdana Bulan Juni, Ada Hospital Playlist 2 hingga The Penthouse 3

Pendaftaran dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Pelaku usaha wajib melalukan pendaftaran jika belum pernah mengajukannya ke lembaga pengusul BPUM 2021.

Berikut syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x