Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

- 29 Mei 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih terus memberikan bantuan berupa BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku usaha tahun 2021 ini.

Total bantuan yang diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM yakni senilai Rp 1,2 juta bagi setiap pelaku usaha.

Total target penerima BLT UMKM ini ialah sebanyak 12,8 juta pelaku usaha. Dimana pada tahap pertama diperkirakan telah cair bagi 9,8 juta.

Kemudian ada kuota untuk tahap kedua BPUM yang jumlahnya dibuka kesempatan bagi 3 juta penerima.

Baca Juga: Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Buka Opsi Resign dan Pensiun Dini bagi Karyawan

Dengan begitu, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta di tahap kali ini.

Perlu dipastikan dahulu Anda telah memenuhi syarat dan juga mengetahui bagaimana cara mengajukan diri sebagai penerima BPUM.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Masyarakat bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 29 Mei 2021: Nino Bahas Makam Nindy, Elsa Tunjukkan Bukti Palsu Lagi

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x