Ini 7 Syarat Mendapatkan BST Rp300 Ribu, Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya

- 28 Mei 2021, 18:11 WIB
Bansos BST, PKH, BPNT
Bansos BST, PKH, BPNT /instagram.com/ @kemensosri

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu diperpanjang Mei dan Juni. Sedianya, bantuan sosial program Kementerian Sosial (Kemensos) ini hanya disalurkan pada Januari hingga April 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran BST Rp300 ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setidaknya ada 10 juta KPM yang mendapatkan salah satu program bansos Kemensos tahun 2021.

Baca Juga: Putri Anne Unggah Sindiran Soal Urusan Hidup di IG Story, Netizen Malah Makin Nyinyir

Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan ada 21 juta data ganda yang ditidurkan. Sehingga ada nama ganda akan dikurangi menjadi satu nama.

Sedangkan jika bansos yang diterima ganda akan dikurangi menjadi satu bansos saja. Dengan adanya perubahan data tersebut, cek kembali syarat menjadi penerima bansos BST Rp300 ribu.

Berikut syarat-syarat mendapatkan BST Rp300 ribu:

  1. Warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin
  2. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di kelurahan
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (New DTKS)
  4. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  5. Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
  6. Bukan ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  7. Tidak terdaftar menjadi penerima bansos lain dari pemerintah pusat

Selain itu, Mensos Risma menyampaikan jika data penerima bansos telah diperbaiki dan berubah menjadi New DTKS. Selanjutnya cara mengecek penerima bansos BST Rp300 ribu ini melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Diduga Rebut Jalur, Pemotor Plat AA Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda di Jakarta

Login untuk mengecek nama penerima BST Rp300 ribu tidak lagi menggunakan NIK KTP tetapi nama dan alamat. Masyarakat dipermudah melakukan pengecekan secara online.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x