Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Buka Opsi Resign dan Pensiun Dini bagi Karyawan

- 29 Mei 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi maskapai Garuda dan Sriwijaya yang membuka opsi resign dan pensiun dini bagi karyawan
Ilustrasi maskapai Garuda dan Sriwijaya yang membuka opsi resign dan pensiun dini bagi karyawan /Pixabay/ThePixelman/.*/Pixabay/ThePixelman

KABAR JOGLOSEMAR - Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia dan manajemen Sriwijaya Air membuka program resign dan pensiun dini bagi para karyawan. Opsi tersebut dilakukan karena kondisi perusahaan yang mengalami kerugian akibat turunnya jumlah penumpang selama pandemi Covid-19.

Terkait rencana tersebut, Kemenaker mempertemukan pihak manajemen dengan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing maskapai tersebut, Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia, secara terpisah di Kantor Kemnaker Jakarta, pada hari Kamis, 27 Mei 2021. Pertemuan tersebut untuk membahas nasib para karyawan.

Menurut Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, dalam pertemuan itu ihaknya mendorong manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air untuk melakukan berbagai upaya agar meminimalkan adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Baca Juga: Pasca Amien Rais Hengkang dari PAN, Koalisi PAN dan PDIP Akan Berjalan Mulus

Anwar Sanusi mengaku pihaknya mendorong kedua maskapai agar berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari PHK bagi karyawan. Untuk itu perlu membangun dialog bipartit gunak mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan agar manajemen Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air melakukan komunikasi dan berunding secara baik dengan melibatkan para pekerja di masing-masing di perusahaan maskapai Sriwijaya Air maupun Garuda Indonesia.

Dikatakan, bila perundingan tidak menemukan jalan keluar terbaik atau menemui jalan buntu dengan melakukan PHK sebaga jalan terakhir, maka harus memperhatikan dua hal, yakni proses PHK secara benar dan hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perlu memikirkan nasib dan masa depan para pekerja yang ter-PHK.

Baca Juga: BPPTKG Buka Suara Soal Viralnya Foto Meteor di Puncak Gunung Merapi

Menurut Anwar Sanusi, bila PHK menjadi pilihan terakhir, maka hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh manajemen perusahaan.

"Kita harus pastikan hal itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anwar Sanusi.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x