Belum Dapat Banpres BPUM Tahap 3? Lengkapi Syarat Ini dan Daftar Sebagai Penerima Bantuan

- 28 Mei 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan mencairkan atau Banpres BPUM tahap 3 tahun ini kepada pelaku usaha mikro atau UMKM.

Cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak dengan mengakses via eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Beda dengan tahun sebelumnya, BPUM yang bakal diterima tiap pelaku usaha yakni Rp 1,2 juta dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya mencapai Rp 2,4 juta.

Bukan tanpa alasan, nominal bantuan diketok agar semakin luas jangkauan penerima bantuan berupa insentif modal usaha ini.

Baca Juga: Fans Berat Sinetron Ikatan Cinta, Ayu Ting Ting Sampai Teriak ke Arya Saloka Minta Foto Bareng

Tahun ini pagu untu BPUM di APBN mencapai Rp 15,36 triliun pada tahun ini yang bakal dibagikan ke 12,8 juta UMKM.

Dari 12,8 juta pelaku usaha, 9,8 di antaranya sudah mendapat bantuan di tahun 2020. Sementara sisanya tinggal 3 juta pelaku usaha yang belum mendapat

Untuk mengetahui secara pasti apakah nama Nada tercantum sebagai penerima BLT UMKM tahap 3 atau tidak bisa cek secara online lewat yang sudah disediakan.

Baca Juga: Data Bansos Tidak Akurat, Jokowi: Penyaluran Bansos Jadi Lambat dan Tidak Tepat Sasaran

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x