Belum Dapat Banpres BPUM Tahap 3? Lengkapi Syarat Ini dan Daftar Sebagai Penerima Bantuan

- 28 Mei 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Nantinya akan ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Namun jika tidak ada notifikasi sebagai penerima bantuan, Anda bisa coba daftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: 5 Alasan Wajib Nonton Film Horor ‘A Quiet Place Part II’  

Namun jangan lupa pastikan dahulu syarat penerima bantuan sebelum lanjut ke proses pengecekan.
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima

Untuk mendaftar pastikan telah memenuhi usulan syarat yang akan diteruskan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Baca Juga: Jisoo Aktor dan Agensi Akan Tindak Tegas Penyebar Rumor Palsu Tentang Pelecehan Seksual

Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Nantinya Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Jika tercatat sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang untuk mencairkan dana bantuan.

Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa diantaranya E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x