Masih Dibuka Sampai 28 Juni 2021! Ini Syarat, Dokumen Hingga Cara Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 25 Mei 2021, 09:35 WIB
Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id.
Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Masih ada kuota untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. Rupanya pendaftaran BPUM masih dibuka sampai sekarang.

Pendaftaran BPUM masih akan dilakukan sampai tanggal 28 Juni 2021. Kemenkop UKM menyasar 12,8 juta penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Ada Jalur Mediasi, Roy Suryo Sebut 3 Syarat yang Harus Dilakukan Lucky Alamsyah

Hingga Mei 2021, baru disalurkan kepada 8,6 juta penerima. Bagaimana cara mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM?

Bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM bisa mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota masing-masing. Berikut syarat, cara daftar hingga cara cek penerima BLT UMKM 2021:

Syarat mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x