Ada Jalur Mediasi, Roy Suryo Sebut 3 Syarat yang Harus Dilakukan Lucky Alamsyah

- 25 Mei 2021, 08:35 WIB
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah.
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah. /Twitter/@KRMTRoySuryo2 dan Instagram/@luckyalamsyah_official

KABAR JOGLOSEMAR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah melaporkan artis Lucky Alamsyah terkait insiden srempetan mobil.

Roy Suryo dalam rilis yang diterima Kabar Joglosemar, menyampaikan jika Lucky Alamsyah resmi menjadi terlapor pada Senin, 24 Mei 2021.

“Point terpenting, si (Artis) LA sekarang statusnya sudah " TLP " alias TERLAPOR,” tulis Roy Suryo dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Ini Fakta Tentang Komposer Yulius Panon Pratomo, Hilang Tanpa Jejak Hingga Ditemukan di Bengawan Solo

Lebih lanjut mantan Menpora Era SBY Ini akan menyetujui proses mediasi seperti yang ditanyakan berbagai pihak. Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Lucky Alamsyah.

Roy Suryo pun memberikan penjelasan soal syarat disetujuinya mediasi dengan Lucky Alamsyah. Namun, Lucky Alamsyah harus melakukan beberapa hal, pertama membuat surat permintaan maaf pada Roy Suryo dan masyarakat.

Surat permohonan maaf itu juga disertai dengan materai Rp10.000.

“Membuat Surat Permintaan Maaf kepada saya khususnya & Masyarakat pada umumnya, dengan Meterai Rp. 10.000,- atas kesalahannya membuat Cerita & Memposting "Kisah Sinetron Tabrak Lari yg Tertukar" alias tidak Faktual kemarin,” tulis Roy Suryo pada 24 Mei 2021 malam dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Sisa BLT Subsidi Gaji Ditargetkan Cair Juni-Juli, Simak Cara Mengecek Penerimanya Lewat Link Ini

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x