Masih Dibuka Sampai 28 Juni 2021! Ini Syarat, Dokumen Hingga Cara Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 25 Mei 2021, 09:35 WIB
Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id.
Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB atau SKU

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Ini Fakta Tentang Komposer Yulius Panon Pratomo, Hilang Tanpa Jejak Hingga Ditemukan di Bengawan Solo

Pendaftaran

Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x