- Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB atau SKU
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR.
Pendaftaran
Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal