Ketentuan lainnya, dalam satu Kartu Keluarga hanya boleh satu pemohon saja yang mengajukan BLT UMKM 2021/BPUM.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendapatkan BLT UMKM/BPUM tidak perlu mendaftar lagi. Datanya sudah ada di kementerian sehingga otomatis menerima BLT UMKM lagi.
Baca Juga: IZ*ONE Bubar, Tiga Member Langsung Kembali ke Jepang
Pihaknya menegaskan jika pendaftaran BLT UMKM 2021 hanya untuk pelaku usaha yang belum pernah menerimanya.
Lebih lanjut Tri Karyadi menambahkan jika pendaftaran BLT UMKM 2021 ini bisa melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) mulai 20 April hingga 10 Mei 2021. Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih awal jika kuota nasional BPUM telah mencukupi.
Jika sudah mendaftar melalui JSS, pemohon membawa berkas-berkas ke kelurahan. Adapun berkas-berkas yang perlu dilengkapi sebagai berikut:
Baca Juga: PT Kimia Farma Diagnostik Belum Minta Maaf soal Adanya Alat Rapid yang Diduga Bekas
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP