Cek di Sini, Batas Akhir Pendaftaran BLT UMKM di Kota Yogyakarta Beserta Syarat dan Panduannya

- 29 April 2021, 11:43 WIB
Cara Daftar BLT UMKM Kota Semarang 2021, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta
Cara Daftar BLT UMKM Kota Semarang 2021, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta /Instagram.com/@diskopukm.pamekasan/

KABAR JOGLOSEMAR - Pengajuan BLT UMKM di Kota Yogyakarta berlangsung hingga 10 Mei 2021 mendatang. Kendati begitu, pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah sampai batas maksimal.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan BLT UMKM bagi para pelaku usaha. Ada anggaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp15,36 triliun.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 menyasar 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Tahun ini, besaran BLT UMKM Rp1,2 juta atau setengah dari tahun 2020.

Baca Juga: Bagi Warga Kota Yogyakarta, Ini Cara dan Ketentuan Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membuka pendaftaran pengajuan BLT UMKM 2021 atau BPUM.

Berikut syarat dan ketentuan pengajuan BLT UMKM di Kota Yogyakarta:

  1. Warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP Kota Yogyakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (SKU/NIB)
  3. Bukan ASN, Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto ada perubahan syarat-syarat dan pelaksanaanya dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Janji Presiden Jokowi Akan Bangunkan Rumah untuk Keluarga KRI Nanggala 402

"Pada tahun 2021 pendaftaran BPUM hanya melalui dinas yang mengampu UMKM, di Yogyakarta yakni Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM,” ungkapnya sebagaiamana rilis pada 18 April 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x