BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Cair, Siapkan 4 Dokumen Berikut

- 6 April 2021, 08:16 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

Teten menambahkan, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 9 Fakta Lengkap Larangan Mudik 2021, Berlaku Selama 12 Hari
 
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Bisa Cair, Ini Cara dan Link Pendaftarannya

Teten menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM 2021.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1.Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2.Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

3.Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.***



 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x