KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM 2021 yang ditunggu-tunggu akan segera cair. BPUM UMKM atau BLT UMKM ini kembali disalurkan untuk pelaku UMKM.
Mereka yang berhak mendapatkan BPUM UMKM untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan bank lainnya. Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan jika BPUM UMKM ini sudah bisa diakses.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm, BPUM UMKM sudah mulai bisa diakses.
Baca Juga: Dokter Tirta Bagikan Cara Aman Minum Kopi agar Tak Timbulkan Penyakit
Baca Juga: Cek, Berikut Link Nonton Drakor Sisyphus: The Myth Subtitle Indonesia
“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram pada Minggu, 4 April 2021.
https://www.instagram.com/p/CNOyqvdDlLt/
Pengajuan usulan baru calon penerima BPUM UMKM 2021 sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Adapun syarat penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM adalah WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP. Penerima BPUM UMKM bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.