Baca Juga: Ini Alasan Baekhyun EXO Rahasiakan Penyakit Tiroidnya Sejak Lama
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan BPUM UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas berikut ini:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.
Berkas-berkas itu kemudian diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah.