Berikut cara cek status penerima BLT UMKM 2021:
- Akseshttps://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Sementara itu, terkait syarat penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM adalah pelaku UMKM merupakan WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP.
Baca Juga: Go Public, Kaesang Pangarep Bawa Nadya Arifta Saat Pantau Seleksi Persis Solo
Ketentuan lainnya sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pelaku usaha juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR. Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendapatkan BPUM UMKM berikut ini:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.
Berkas di atas kemudian diserahkan kepada pihak pengusul BPUM UMKM dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sementara itu, besaran BPUM UMKM 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. Sekarang hanya Rp1,2 juta, lebih sedikit dari tahun lalu sebesar Rp2,4 juta. Pemotongan besaran banpres ini digunakan pemerintah untuk program vaksinasi. ***