Sudah Bisa Diakses! Ini Cara Dapatkan BPUM UMKM Rp1,2 Juta Lewat Link eform.bri.co.id/bpum

- 4 April 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 untuk pelaku usaha mikro. BPUM UMKM atau dikenal BLT UMKM ini sudah disalurkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm, BPUM UMKM sudah mulai bisa diakses.

Pengajuan usulan baru calon penerima BPUM UMKM 2021 sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi  dan UMKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 April: Andin Nekat Nyemplung Kolam Demi Bros Mama Rosa, Apa yang Terjadi?

Baca Juga: Farhat Abbas Kritik Pedas Jokowi hingga Prabowo yang Hadiri Pernikahan Aurel-Atta

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram pada Minggu, 4 April 2021.

https://www.instagram.com/p/CNOyqvdDlLt/

Pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM maupun sudah pernah menerimanya di tahun 2021 bisa mendapatkan kembali.

Cara cek penerima BPUM UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum. Dari laman tersebut masyarakat dapat mengecek status penerima BLT UMKM 2021.

Berikut cara cek status penerima BLT UMKM 2021:

  1. Akseshttps://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

Sementara itu, terkait syarat penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM adalah pelaku UMKM merupakan WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP.

Baca Juga: Go Public, Kaesang Pangarep Bawa Nadya Arifta Saat Pantau Seleksi Persis Solo

Ketentuan lainnya sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Pelaku usaha juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR. Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendapatkan BPUM UMKM berikut ini:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 April: Dilema Mama Rosa Bisa Percaya Andin Atau Tidak, Elsa Susun Rencana Jahat

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Berkas di atas kemudian diserahkan kepada pihak pengusul BPUM UMKM dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, besaran BPUM UMKM 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. Sekarang hanya Rp1,2 juta, lebih sedikit dari tahun lalu sebesar Rp2,4 juta. Pemotongan besaran banpres ini digunakan pemerintah untuk program vaksinasi. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah