Mudah! Ini Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Supaya Dapat BPUM Rp1,2 Juta

- 5 Maret 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) 2021  kepada pelaku UMKM.

BPUM atau BLT UMKM 2021 akan disalurkan untuk pelaku usaha mikro kecil yang belum mendapatkan dana hibah.

Kementerian Keuangan RI turut memastikan jika BPUM atau BLT UMKM akan kembali disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini Agar Status Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Dicabut

Baca Juga: Jangan Disepelekan, 7 Mitos Jawa Ini Ternyata Masuk Akal Juga

Diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, belum ada rencana melanjutkan program BPUM di tahun 2021. Namun, pemerintah memberikan tambahan program bagi UMKM di tahun 2021.

"Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," jelasnya dikutip Kabar Joglosemar.

Meski begitu, besaran BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya, yakni Rp1,2 juta. Rencananya, pemerintah akan menggulirkan BLT UMKM atau BPUM kepada 9,8 juta pelaku UMKM. Namun, ada kemungkinan jumlah penerimanya bisa bertambah.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12 Keluar, Ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Agar Tidak Hangus

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x