2.Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Baca Juga: Indonesia Didorong Gunakan Energi Alternatif untuk Keberlangsungan
Baca Juga: Karena Sakit, Baekhyun EXO Akan Ditempatkan di Sini saat Wamil Nanti
3.Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
4.Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
5.Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Ungkapkan Makanan Favorit yang Dimakan Tiap Hari
Baca Juga: Dikabarkan Sempat Mengakui, Lee Ga Heun 'Heart Signal 3' Sangkal Tuduhan Bullying
6.Penerima juga harus melengkapi dokumen berupa Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.