Kabar Baik! BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan, Ini Syarat Hingga Cara Mendapatkannya

- 24 Maret 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi weton pintar cari uang
Ilustrasi weton pintar cari uang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih akan melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan jika BLT UMKM atau banpres ini akan dilanjutkan bagi pelaku UMKM.

BLT UMKM 2021 ini diberikan untuk dua klaster. Pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 3 Akan Kembali Disalurkan Akhir Maret 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BPUM atau BLT UMKM merupakan salah satu bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).

Pelaku UMKM di Indonesia juga sangat terdampak pandemi Covid-19. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan bahan baku, permodalan, pemasaran. Bahkan ada yang gulung tikar karena tak mampu bertahan di masa pandemi Covid-19.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm, pihaknya masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan penyaluran BLT UMKM 2021 atau BPUM.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x